Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi dan soft skills. Mahasiswa di dalam ormawa mengembangkan bakat, minat, dan potensi yang dimiliki sehingga memiliki kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan. Pengelolaan organisasi kemahasiswaan menjadi kewenangan perguruan tinggi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, untuk itu pada Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi memberi kesempatan kepada Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas organisasi kemahasiswaan melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan nyata di masyarakat, kapasitas, dan kemampuan organisasi kemahasiswaan diharapkan akan lebih bermakna sebagai wadah mahasiswa mengembangkan soft skills sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah untuk menjadi SDM Unggul. Program yang ditawarkan yaitu Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).

TOPIK
16 Topik yang bisa dipilih oleh Ormawa dalam Pengajuan Proposal:

  1. DESA/KELURAHAN WIRAUSAHA, Desa/Kelurahan Wirausaha adalah serangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengangkat potensi wilayah yang mampu menggerakan perekonomian desa.
  2. SMART FARMING, Smart farming adalah metode pertanian cerdas berbasis teknologi untuk pertanianmasa depan.
  3. SEKOLAH PEREMPUAN, Sekolah perempuan adalah kegiatan pembelajaran non formal terstruktur yang menggunakan kurikulum tertentu yang dirancang berdasarkan kebutuhan sasaran. Sekolah perempuan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas perempuan agar mampu untuk melindungi dirinya sendiri, meningkatkan kualitas keluarganya, mampu berperan dalam pembangunan desa, memiliki akses terhadap penguasaan sumberdaya ekonomi dan sumberdaya alam, serta menguasai teknologi informasi yang berguna dalam pemberdayaan kaum perempuan.
  4. DESA/KELURAHAN DIGITAL, Desa/kelurahan digital merupakan desa/kelurahan yang menerapkan sistem kerja pemerintahan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti jaringan internet, hardware computer, smart phone, mobile phone dan kelengkapannya. Digitalisasi desa/kelurahan untuk mengembangkan potensi desa, percepatan akses serta pelayanan publik disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan sarana yang dimiliki.
  5. SANGGAR TANI MUDA, Sanggar Tani Muda adalah kelembagaan pemberdayaan petani muda yang berprinsip dari, oleh dan untuk petani muda dalam mencetak petani-petani muda baru yang melek IT, unggul dan inovatif. Sanggar Tani muda juga dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
  6. KAMPUNG KONSERVASI TOGA, Kampung konservasi toga adalah pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis pelestarian dan pemanfaatan tumbuhan obat keluarga (toga) sebagai unggulan wilayah.
  7. RUMAH SAMPAH DIGITAL, Rumah sampah digital adalah kelembagaan di tingkat desa/kelurahan yang mengkoordinir penanganan sampah berbasis aplikasi sehingga menghasilkan keuntungan materi bagi masyarakat dan immateri berupa meningkatnya kualitas lingkungan. Aplikasi digital penanganan sampah dapat dirancang oleh tim pelaksana atau dapat menggunakan beberapa aplikasi yang sudah ada.
  8. DESA/KELURAHAN SEHAT, Desa/kelurahan sehat adalah desa/kelurahan yang memiliki upaya untuk menciptakan kondisi desa/kelurahan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya, termasuk upaya mengatasi permasalahan kesehatan secara nasional seperti stunting, gizi kurang, kematian ibu dan bayinya, dan sebagainya.
  9. DESA/KELURAHAN CERDAS, Desa/kelurahan cerdas adalah konsep pengembangan desa/kelurahan yang bertumpu pada peningkatan pemahaman masyarakat bahwa setiap warga masyarakat, apapun profesi dan status sosialnya, perlu menjadi warga yang kompeten. Kompetensi itulah yang digodok, dirancang, dan dikembangkan di pusat pusat pendidikan masyarakat yang ada di wilayah yang disebut dengan pojok-pojok literasi. Dalam praktiknya pojok literasi adalah pusat pembelajaran masyarakat sesuai dengan kurikulum dan karakteristik peserta yang dilaksanakan di bangunan atau ruangan tertentu yang mudah dijangkau sasaran. Sasaran setiap pojok literasi disesuaikan dengan minat dan kebutuhan masyarakat.
  10. KAMPUNG IKLIM, Kampung Iklim adalah aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim oleh kelompok masyarakat dalam upaya meningkatkan ketahanan iklim dan mengurangi emisi Gas Rumah Kacaatau berkontribusi menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C seperti tertuang dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang terkait dengan upaya adaptasi merupakan upaya masyarakat dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim yang tidak dapat dielakkan. Sedangkan upaya mitigasi merupakan kegiatan pencegahan penyebab perubahan iklim sekaligus mengurangi peningkatan emisi gas rumah kaca ke atmosfer.
  11. DESA/KELURAHAN MARITIM, Desa Maritim adalah desa-desa di wilayah pesisir atau daerah pantai yang berbatasan langsung dengan laut. Penduduk yang tinggal di daerah pesisir umumnya bekerja atau bermata pencaharian sebagai nelayan. Pembangunan kemaritiman mencakup berbagai pembangunan perekonomian, peningkatan pendidikan, peningkatan kualitas lingkungan serta pelayanan kesehatan.
  12. DESA HUTAN, Masyarakat desa hutan merupakan sekumpulan orang yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Masyarakat desa hutan pada umumnya menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
  13. DESA SENI DAN BUDAYA, Desa/Kelurahan seni budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi seni budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.
  14. DESA OLAHRAGA, Desa/kelurahan olahraga adalah desa/kelurahan yang memiliki potensi unggulan aktivitas olahraga baik tradisional dan/atau modern lalu mengembangkan potensi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa/kelurahan.
  15. DESA WISATA, Desa wisata adalah desa yang memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkansebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.
  16. TOPIK BEBAS, Adalah topik yang tidak terwadahi di 16 topik sebelumnya.

BIAYA
Pembiayaan program PPK Ormawa adalah pembiayaan yang diberikan ke PT pengusul yang
kemudian Perguruan Tinggi akan menyalurkan dana tersebut ke setiap Ormawa yang
subproposalnya lolos seleksi menerima pendanaan. Dana maksimal setiap subproposal adalah
Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)

JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan PPK Ormawa 2023 dapat dilihat pada Tabel 2.

PROPOSAL DAN SUBPROPOSAL
Proposal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Proposal diusulkan oleh perguruan tinggi, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi,
    dan mencakup uraian tentang:
    a. strategi pembinaan dan penguatan kapasitas Ormawa;
    b. tujuan yang ingin dicapai dalam rangka menguatkan kapasitas Ormawa;
    c. bentuk-bentuk sistem pendukung perguruan tinggi untuk pelaksanaan PPK Ormawa
    d. subproposal yang disusun oleh Ormawa.
  2. Menyertakan surat keputusan legalitas pengelola kemahasiswaan dari Rektor/Ketua atau
    Wakil Rektor/Wakil Ketua bidang Kemahasiswaan;
  3. Menyertakan Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Internal Perguruan Tinggi;
  4. Proposal diajukan secara daring oleh PT melalui laman http://php2d.kemdikbud.go.id/; dan
  5. Proposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 1.
    Subroposal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  6. Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua Organisasi Kemahasiswaan
    pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
  7. Jumlah mahasiswa pelaksana berasal dari program Sarjana sebanyak 10-15 orang (minimal
    berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang
    berbeda). Mahasiswa pelaksana disarankan minimal semester 4 dan masih aktif hingga akhir
    pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Program Studi (HMP) maka
    diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan;
  8. Tidak diperbolehkan ada pergantian anggota tim pelaksana selama pelaksanaan kegiatan
    (kecuali ada hal yang tidak mungkin dihindari);
  9. Tidak diperbolehkan ada pergantian lokasi kegiatan tanpa alasan yang kuat;
  10. Setiap Ormawa hanya ada 1 subproposal yang diupload oleh operator PT ke sistem. Jika
    ormawa menyusun lebih dari 1 subproposal, maka PT akan menseleksi untuk memilih 1
    subproposal yang akan diopload ke sistem;
  11. Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal;
  12. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari masyarakat atau mitra (Lampiran
    19);
  13. Menyertakan surat keputusan legalitas organisasi kemahasiswaan dari Rektor/Wakil
    Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
  14. Subproposal diajukan secara daring melalui laman http://php2d.kemdikbud.go.id/; dan
  15. Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!